Alhamdulillahirobbilaalamiin
Ini adalah perjalanan cukup panjang nan berliku 4c-ku…
SK 4b-ku TMT 1 Oktober 2017, maka di sela-sela kesibukan mengajarku, di akhir tahun 2020 aku mulai menyusun DUPAK. Awal Maret, aku siap dan kukirimkan pengajuan kenaikan pangkat ke 4c.
Tak
lama kemudian, tertanggal 25 Mei 2021 aku menerima surat Hasil Penilaian Angka Kredit (HPAK) dan tertera belum memenuhi syarat karena Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI) dinilai hanya 7,7 dari persyaratan 12. Aku mengajukan 17, aku tak tahu mana yang diterima dan mana yang ditolak, tidak ada penjelasan. Namun, it’s ok, aku segera merevisinya dengan menambahkan satu Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Buku Pedoman Guru. Segera kuajukan lagi revisinya.
Tunggu punya tunggu, mungkin dari Juni atau Juli 2021, lama sekali tak ada kabar, aku juga mengecek melalui aplikasi E-PAK, belum juga ada, hingga akhirnya ada pemberitahuan bahwa pengajuan PAK-ku diterima dan aku tinggal menunggu PAK-nya. Aku lupa, ini persisnya kapan waktunya.
Alhamdulillah selanjutnya per 1 April 2022 aku dilantik menjadi Pengawas Sekolah. Dan qadarullah, tertanggal 27 Mei 2022, aku menerima PAK 4c sebagai guru, dengan masa penilaian 1 Juli 2017 s.d 31 Desember 2021. Dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022.
Sahabat2, apa yang harus kulakukan?
Hhhhmmm, aku akhirnya menanyakan ke mana pun aku bisa bertanya, hingga sampai pada kesimpulan, tunggu setahun sebagai Pengawas, baru bisa ajukan.
Sembari tetap melaksanakan tugas sehari2, aku terus mencari tahu, meskipun jawaban bermacam-macam, seperti tunggu setelah dua tahun, ajukan saja, dan lain-lainnya.
Sementara itu, aku tetap sambil menyiapkan piranti kenaikan pangkat Pengawas.
Tanggal 29 Maret 2023, untuk mendapatkan kejelasan, aku akhirnya memutuskan untuk mendatangi gedung D lantai 14 Kemendikbudristek, untuk bertanya langsung dengan posisiku seperti ini, bisakan aku mengajukan kenaikan pangkat. Aku sampai di tempatnya, dan konsultasi kulakukan by phone, via HP salah seorang petugas. Aku sempat meminta nomor HP dengan siapa aku konsultasi, namun tidak diperkenankan. Syukur sangat jelas jawabannya dan aku bisa mengajukan dengan syarat harus ada penelitian tindakan sekolah. Baik, siaaap.
Aku baca kembali dari a sampai z, Permendikbud nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Aku pun dengan langkah agak ngebut, segera menyelesaikan semua dokumen, laporan dan semua piranti kelengkapannya. Ini bertepatan dengan bulan ramadhan, aku hanya mohon ridho dari Gusti Allah, jika ini memang terbaik untukku, mudahkanlah ya Allah…
Aku memang sendiri, karena belum ada teman-teman Pengawas SMP yang 4c.
Akhirnya di hari terakhir harus setor berkas (bisa via POS/ jasa pengiriman), ditemani anak lanangku, 17 April aku menyetorkan sekardus berkas 4c-ku, tentu teriring dengan doa. Aku ingat, agak dag dig dug karena melewati jalur ganjil genap, di tanggal ganjil sementara mobilku bernomor genap. Senjataku hanya doa dan doa, pun hati-hati. Aku pulang dengan bismillah…
Beberapa waktu kemudian aku sering menengok SIMPAKPS, aplikasi kenaikan pangkat elektronik untuk Pengawas. Setelah lama nihil, aku dibuat kaget dengan kutemukannya surat verifikasi penolakan, juga surat pemberitahuan kepada instansi bekerjaku, bahwa usulanku ditolak. Aku perhatikan seksama, ditolak, tapi berkas semua lengkap, tidak ada keterangan apa-apa. Akhirnya aku menghubungi seseorang yang memahami hal ini dan Beliau menyampaikan dengan senyum bahwa ‘Ibu, itu baru didata, belum ada penilaian, oleh sistem sama, semua seperti itu'. Masya Allah, bikin kaget saja, namun tentu senang, karena masih ada harapan.
Alhamdulillah, tertanggal 26 Juni 2023, aku menerima Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Ya Allah, nikmat-Mu sungguh luar biasa.
Aku segera mengurusnya, dan tidak berhenti sampai di sini ujian kesabaranku… hehehee
Ternyata untuk pengusulan kenaikan pangkat di BKPSDM sudah ditutup, jadi tidak bisa diajukan lagi. Aku masih berpikir jernih, tidak akan mungkin merugikan pegawainya. Aku meluncur menanyakan bagaimana kelanjutannya, dan alhamdulillah, akan dibukakan dan bisa diusulkan. Kulengkapi lagi berkas apa yang diminta.
Setelahnya, biar saja berjalan. Aku tidak bertanya-tanya lagi.
Dan kemarin, ternyata aku dihubungi untuk mengecek SIMASN, dan alhamdulillah, terima kasih ya Allah, pangkatku sudah tertulis 4c, dan ketika aku cek di MySAPK BKN, aku sudah bisa mendownload SK 4c Pengawasku.
Dari awal aku sangat yakin, Allah membersamaiku. Matur nuwun ya Allah. Semoga bermanfaat untukku dan sahabat2ku.
Ucapan terima kasih sangat:
Pengawas yang membimbingku,Bapak Nur Isnaini Taufik, Beliau yang memberiku contoh DUPAK, juga sabar menanggapi berbagai pertanyaanku. Matur nuwun Bapak...
Pak Presidenku, pakar penghitungan PAK, Bapak Moch Fatkoer Rohman, Beliau yang mengecek perhitungan terakhir DUPAK-ku, pun sering kurepoti dengan tanya2 saat pengajuan PAK 4c guru. Matur nuwun Pak Pres.
Tidak ada yang tidak mungkin, berusahalah...
Aku berbagi, hanya dengan niat semoga bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama, meskipun sekarang peraturannya tidak sama.